HF GOLD PELOPOR COD EMAS ANTAM SYAR'I

Tentang Kami

Home > Tentang Kami

Antar Emas By HF Gold

AntarEmas by HFGOLD adalah pelopor COD Emas Antam dengan Gold Delivery System. Saat ini konsep antar-jemput emas ini sudah bisa dinikmati di 17 kota besar di seluruh Indonesia termasuk JABODETABEK, Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, Cilegon, Serang, Jogja, Surabaya, Sidoarjo, Malang, Madura, Medan, Pekanbaru, Bangka Belitung, Palembang, Balikpapan dan Makassar. Jumlah wilayah operasi akan terus berkembang, InsyaAllah.

Diluncurkan ke market pada awal tahun 2021, Gold Delivery System mendapat sambutan yang sangat baik dari Masyarakat, dengan total 15,000 active customer dan 45,000 successful transaction dalam 2 tahun terakhir.

Solusi Antar emas membuat Masyarakat lebih konsisten dalam menabung dengan emas Antam, sehingga:

  • Terhindar dari inflasi dengan mengurangi tabungan dalam bentuk mata uang (Rupiah).
  • Terhindar dari gaya hidup boros dengan mengurangi transaksi belanja digital.


Dengan adanya AntarEmas by HFGOLD, saat ini masyarakat menganggap bahwa emas Antam menjadi lebih Liquid, dikarenakan adanya keyakinan kemudahan buyback emas saat dibutuhkan, karena emas Antam akan dijemput Kembali oleh team AntarEmas ke rumah customer.

Visi Antar Emas

Memberikan edukasi dan solusi mengenai instrument tabungan terbaik (emas Antam), dan transaksi emas yang aman dan nyaman kepada masyarakat Indonesia

Misi Antar Emas

  1. Memberikan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi emas Antam
  2. Menyelamat kan harta Masyarakat dari gaya hidup boros, Inflasi dan riba
  3. Mengedukasi dan memfasilitasi masyarakat dalam bertransaksi emas Antam sesuai dengan Syariat Islam – yadan bi yadin

Mengapa Transaksi Emas Perlu Melalui Sistem Yadan Bi Yadin?

Salah satu hukum bertransaksi emas adalah Yadan bi Yadin, yang artinya dari tangan ke tangan.

Dimana penjual dan pembeli melakukan transaksi secara langsung tanpa jeda waktu. Sehingga transaksi jual beli dapat menjadi berkah bagi penjual, pembeli, dan barang yang dibeli jika sesuai dengan syariat Islam.

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

(HR. Muslim, no. 1584)