Pendahuluan

Setiap kali Anda mendengar kata “emas,” mungkin yang terlintas adalah kemewahan, keamanan, dan masa depan finansial yang stabil. Emas telah menjadi instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia, bahkan melampaui saham dan properti. Emas juga dianggap sebagai aset yang tahan inflasi dan memiliki nilai yang likuid. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus berlanjut dan minat terhadap emas yang semakin meningkat, muncul satu pertanyaan yang mungkin membuat Anda cemas: bagaimana dengan pajak emas? Apakah kebijakan ini akan menggerus keuntungan yang selama ini Anda harapkan?
Kekhawatiran itu sangat wajar. Banyak dari kita melihat pajak sebagai beban tambahan yang mengurangi nilai dari kerja keras yang telah kita lakukan. Dengan aturan baru yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025, yang tertuang dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025, pemahaman tentang pajak emas menjadi sangat krusial. Peraturan ini menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas, dan bagi Anda yang tidak memiliki NPWP, tarifnya bahkan bisa lebih tinggi. Namun, apakah benar pajak emas ini akan menjadi akhir dari mimpi Anda untuk memiliki investasi yang cuan?
Artikel ini hadir untuk menjawab semua keraguan tersebut. Kami akan membedah secara tuntas apa sebenarnya dampak dari pajak emas bagi Anda, seorang investor individu. Kami akan mengulas peraturan yang berlaku, membandingkan dampak positif dan negatifnya, dan yang terpenting, memberikan panduan praktis agar Anda tetap bisa meraup untung dari investasi emas, meskipun dengan adanya pajak ini.
Mengapa Emas Begitu Diminati di Indonesia?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pajak emas, penting untuk memahami mengapa instrumen investasi ini begitu populer di kalangan masyarakat. Emas tidak hanya dipandang sebagai perhiasan atau simbol status, tetapi juga sebagai instrumen keuangan yang strategis untuk menjaga kestabilan harta. Minat konsumen terhadap emas sebagai aset maupun tabungan terus menunjukkan tren positif, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai mata uang.
Emas sebagai Investasi Favorit Masyarakat
Banyak masyarakat melihat emas sebagai bentuk perlindungan nilai yang relatif aman dibandingkan instrumen lain, karena sifatnya yang tahan inflasi dan likuid. Fenomena ini terlihat dari peningkatan signifikan jumlah nasabah tabungan emas serta naiknya volume transaksi di berbagai lembaga keuangan dan toko emas, menandakan bahwa emas semakin diterima sebagai bagian penting dalam perencanaan keuangan rumah tangga. Sebuah survei dari KedaiKOPI dengan 900 responden bahkan mengungkapkan bahwa 49,9% masyarakat menilai emas perhiasan sebagai pilihan investasi favorit, disusul emas batangan sebesar 35,6%. Data ini memperkuat pandangan bahwa emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan, tidak hanya dianggap bernilai secara finansial, tetapi juga punya fleksibilitas dan keamanan ekstra sebagai aset jangka panjang.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Snapcart terhadap 1.221 responden pada 2025, sekitar 56% masyarakat Indonesia memilih emas sebagai instrumen investasi, menjadikannya pilihan paling populer dibanding aset lain seperti saham, properti, atau reksa dana. Hal ini juga didukung oleh fakta bahwa daya tarik emas juga terletak pada kemudahannya diakses oleh berbagai kalangan. Produk seperti tabungan emas dengan nominal kecil hingga pembelian logam mulia secara fisik memberi kesempatan bagi siapa saja untuk memulai investasi sesuai kemampuan.
Emas Fisik Masih Jadi Pilihan Utama
Meskipun produk investasi digital semakin berkembang, emas fisik masih memenangkan hati 62% responden dalam survei Snapcart. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan tinggi terhadap kekuatan nyata logam mulia sebagai aset penyimpan nilai. Tren global juga menunjukkan bahwa emas tetap menjadi aset aman (safe haven). Sehingga, apapun bentuk kebijakan pajaknya, minat masyarakat terhadap emas kemungkinan tidak akan surut.
Kepercayaan yang kuat terhadap emas fisik ini juga dipengaruhi oleh kemudahannya dalam diakses. Dengan adanya pilihan tabungan emas dengan nominal kecil, serta pembelian logam mulia secara fisik, masyarakat dari berbagai kalangan bisa mulai berinvestasi sesuai kemampuan mereka. Hal ini menciptakan pasar yang dinamis dan terus berkembang, di mana emas menjadi bagian integral dari strategi keuangan banyak keluarga di Indonesia.
Aturan Pajak Emas Terbaru di Indonesia
Peraturan pajak emas yang berlaku di Indonesia mungkin terasa membingungkan bagi sebagian orang. Namun, memahami aturan ini adalah langkah pertama untuk menjadi investor yang lebih cerdas dan terhindar dari kesalahpahaman. Peraturan terbaru ini hadir untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan transparan, sekaligus memastikan kontribusi sektor emas terhadap penerimaan negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru yang cukup mengejutkan terkait dengan emas per tanggal 1 Agustus 2025. Aturan ini secara spesifik menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) pada Pasal 22 atas pembelian emas oleh bank emas sebesar 0,25%. Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang berfokus pada pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha bidang lain.
Dengan adanya PMK ini, transaksi emas menjadi lebih tercatat secara resmi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalisir peredaran emas ilegal atau palsu, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas yang beredar di pasar resmi. Yang perlu dipahami adalah, peraturan pajak emas terbaru ini hanya diperuntukkan pada pembelian emas oleh bullion bank atau bank emas, sehingga konsumen akhir atau perorangan dibebaskan dari pajak tersebut.
Rincian Jenis Pajak Emas yang Berlaku
Selain peraturan terbaru, ada beberapa jenis pajak emas lain yang juga berlaku di Indonesia dan penting untuk diketahui. Untuk emas dalam bentuk perhiasan, misalnya, dikenakan PPN 11%. Pajak ini dikenakan langsung saat konsumen membeli perhiasan di toko emas. Sementara itu, emas batangan (seperti merek Antam atau UBS) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, khusus bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli tidak memiliki NPWP, tarif pajak naik menjadi 0,5%.
Selain pajak saat pembelian, terdapat juga pajak saat menjual kembali emas atau yang dikenal dengan pajak buyback. Saat menjual kembali emas ke entitas resmi, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% jika transaksi penjualan di atas Rp10 juta. Rincian pajak ini membuktikan bahwa ada skema perpajakan yang berbeda tergantung pada jenis emas dan jenis transaksi yang dilakukan. Memahami rincian ini akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih bijak dalam berinvestasi emas.
Jenis Pajak Emas
Memahami jenis-jenis pajak emas adalah hal yang sangat penting, terutama jika Anda berencana untuk berinvestasi. Meskipun terkesan kompleks, setiap jenis pajak ini memiliki fungsi dan ketentuannya masing-masing yang perlu Anda ketahui agar tidak terkejut di kemudian hari. Dengan mengetahui rincian ini, Anda bisa merencanakan investasi dengan lebih matang dan terhindar dari kesalahpahaman.
Pajak Emas Perhiasan
Emas dalam bentuk perhiasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Pajak ini berlaku saat konsumen membeli perhiasan di toko emas. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa biaya ini sudah termasuk dalam harga jual yang tertera, sehingga sering kali mereka merasa terkejut saat mengetahui adanya komponen pajak. Pajak emas ini, dalam konteks perhiasan, memang sudah menjadi bagian dari transaksi retail.
Dengan adanya PPN, setiap transaksi jual beli perhiasan menjadi lebih transparan dan tercatat. Hal ini juga membantu pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perdagangan emas. Bagi konsumen, memahami adanya pajak emas pada perhiasan akan membantu mereka dalam menghitung total biaya yang harus dikeluarkan dan menyesuaikannya dengan anggaran yang ada.
Pajak Emas Batangan
Untuk emas batangan, seperti yang diproduksi oleh Antam atau UBS, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak emas ini sebesar 0,25% dari harga jual, khusus untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan naik dua kali lipat menjadi 0,5%.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya memiliki NPWP saat melakukan transaksi emas dalam jumlah besar. Perbedaan 0,25% mungkin terlihat kecil, tetapi dalam transaksi bernilai besar, selisihnya cukup signifikan. Pajak emas batangan ini bertujuan untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik dan berkontribusi pada pendapatan negara, sekaligus mendorong transparansi di pasar logam mulia.
Pajak Buyback Emas
Selain pajak saat pembelian, ada juga pajak emas yang berlaku saat Anda menjual kembali emas, atau dikenal dengan istilah buyback. Saat menjual kembali emas ke entitas resmi, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% jika nilai transaksi di atas Rp10 juta. Peraturan ini juga menjadi pertimbangan bagi investor yang berniat menjual emasnya dalam jumlah besar.
Pajak emas ini bertujuan untuk meregulasi dan mencatat transaksi penjualan kembali, sehingga tidak ada yang terlewat dari sistem perpajakan. Meskipun pajak ini menambah biaya, penting untuk diingat bahwa tujuannya adalah untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan terhindar dari transaksi ilegal. Dengan memahami pajak emas ini, investor dapat membuat strategi penjualan yang lebih efisien.
Dampak Pajak Emas: Beban atau Peluang?

Keberadaan pajak emas menimbulkan dua sisi pandangan bagi konsumen. Banyak masyarakat merasa pajak emas mengurangi keuntungan, terutama jika harga emas tidak naik signifikan dalam waktu dekat, keuntungan yang diperoleh menjadi lebih kecil. Namun, di sisi lain, pajak juga dianggap sebagai peluang untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan transparan. Penting untuk melihat kedua sisi dampak ini agar Anda dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.
Dampak Pajak Emas dari Sisi Konsumen
Bagi konsumen,pajak emas bisa saja menjadi beban jangka pendek karena menambah biaya saat pembelian. Misalnya, ketika membeli emas dengan PPh 0,25%, lalu harga emas tidak naik signifikan dalam waktu dekat, keuntungan yang diperoleh menjadi lebih kecil. Apalagi jika menjual kembali emas juga terkena pajak tambahan. Namun, kabar gembiranya adalah, konsumen akhir atau perorangan dibebaskan dari penggunaan pajak tersebut, karena peraturan pajak emas terbaru hanya diperuntukkan pada pembelian emas oleh bullion bank atau bank emas.
Meski demikian, jika harga emas terus naik, pajak sebenarnya tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap keuntungan jangka panjang. Misalnya, harga emas yang pada 2019 masih sekitar Rp700 ribu per gram, kini sudah tembus di atas Rp1,3 juta per gram. Kenaikan ini menunjukkan bahwa meskipun ada pajak emas, potensi keuntungan dari emas tetap lebih besar dibandingkan beban pajaknya. Kunci untuk tetap untung adalah mengubah cara pandang, dan menganggap pajak sebagai biaya resmi yang tidak bisa dihindari, sama seperti biaya administrasi di bank.
Dampak Pajak Emas dari Sisi Negara dan Industri
Dari sisi negara, pajak emas adalah peluang besar dalam meningkatkan penerimaan negara. Dengan pasar emas yang terus tumbuh, potensi pajak juga ikut meningkat. Dana ini bisa digunakan untuk membiayai pembangunan, subsidi, atau program ekonomi rakyat. Adanya regulasi pajak juga membantu menciptakan pasar yang lebih sehat dengan meminimalisir peredaran emas ilegal atau palsu, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas resmi.
Sedangkan dari sisi industri emas, dengan adanya regulasi pajak emas, pelaku usaha emas terdorong untuk lebih transparan. Hal ini membuka peluang untuk menciptakan standar kualitas dan sistem perdagangan emas yang lebih sehat di Indonesia. Meskipun pajak emas lebih banyak dianggap sebagai beban tambahan, masyarakat tetap bisa menyiasatinya dengan langkah-langkah bijak.
Strategi Jitu Mengoptimalkan Keuntungan Investasi Emas
Meskipun pajak emas lebih banyak dianggap sebagai beban tambahan, masyarakat tetap bisa menyiasatinya dengan langkah-langkah bijak. Dengan strategi yang tepat, pajak emas bukanlah penghalang, melainkan bagian dari perjalanan investasi yang lebih matang dan terencana. Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan untuk memastikan investasi emas Anda tetap menguntungkan.
Gunakan NPWP untuk Pajak yang Lebih Rendah
Salah satu cara paling sederhana untuk menyiasati pajak emas adalah dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat membeli emas. Dengan memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan hanya 0,25%, jauh lebih rendah dibanding 0,5% jika tanpa NPWP. Perbedaan ini mungkin terlihat kecil, tetapi dalam transaksi bernilai besar, selisihnya cukup signifikan.
Dengan memanfaatkan NPWP, Anda bisa menghemat sejumlah biaya, yang pada akhirnya akan meningkatkan potensi keuntungan bersih Anda. Menganggap pajak sebagai biaya resmi yang tidak bisa dihindari, sama seperti biaya administrasi di bank atau sekuritas, akan membuat Anda lebih bijak dalam mengelola investasi. Selama harga emas terus naik dalam jangka panjang, investor tetap akan merasakan manfaatnya.
Fokus pada Investasi Jangka Panjang
Emas bukanlah instrumen untuk spekulasi jangka pendek. Kenaikan nilainya paling terasa dalam jangka menengah hingga panjang (3-10 tahun). Pajak mungkin terasa saat awal pembelian atau ketika menjual kembali, tetapi dalam jangka panjang, kenaikan harga emas biasanya jauh melampaui beban pajak tersebut. Misalnya, seseorang yang membeli 20 gram emas pada tahun 2019 dengan harga Rp700 ribu per gram, kini di tahun 2024 nilai emasnya sudah mencapai Rp26 juta. Keuntungan bersihnya tetap di atas Rp12 juta meskipun sudah dikurangi pajak emas.
Dengan menyimpan emas lebih lama, kenaikan harga akan menutupi bahkan melampaui beban pajak yang dikeluarkan. Kunci tetap cuan adalah mengubah cara pandang. Jangan jadikan pajak emas sebagai penghalang, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi yang terencana.
Beli di Tempat Resmi
Membeli emas di tempat resmi seperti Antam, Pegadaian, atau toko emas terpercaya adalah salah satu tips paling penting. Selain menjamin keaslian produk, pembelian di tempat resmi juga memastikan transparansi dalam pembayaran pajak. Hal ini juga dapat memastikan legalitas pajak sehingga aman dari potensi masalah hukum.
Selain itu, banyak lembaga resmi menyediakan layanan buyback emas dengan harga yang kompetitif. Dengan cara ini, investor bisa menjual emas kembali tanpa repot, sekaligus memastikan proses pembayaran pajak emas berlangsung transparan.
Diversifikasi Portofolio Investasi
Emas memang penting sebagai pelindung nilai, tetapi jangan menaruh seluruh dana Anda di emas. Kombinasikan dengan instrumen lain seperti reksa dana, deposito, atau saham agar portofolio Anda lebih seimbang. Dengan strategi diversifikasi, emas tetap menjadi instrumen pelindung nilai tanpa harus menjadi satu-satunya sumber tabungan atau investasi.
Dengan demikian, pajak emas tidak lagi menjadi penghalang, melainkan bagian dari perjalanan investasi yang lebih matang dan terencana. Diversifikasi juga membantu Anda meminimalkan risiko, sehingga Anda tidak terlalu bergantung pada satu jenis aset saja, dan tetap bisa meraih keuntungan meskipun ada perubahan kebijakan terkait pajak emas.
Pertanyaan Umum Seputar Pajak Emas
Setelah memahami seluk-beluk pajak emas dan strateginya, mungkin masih ada beberapa pertanyaan yang mengganjal di benak Anda. Bagian ini dirancang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang paling sering muncul di Google Search, sehingga Anda bisa mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan yakin dalam berinvestasi emas.
Penutup

Setelah mengupas tuntas setiap aspek, jelas bahwa pajak emas bukanlah beban yang harus Anda takuti, melainkan bagian dari ekosistem investasi yang terus berkembang. Melalui artikel ini, Anda telah memahami mengapa emas begitu diminati di Indonesia, bukan hanya sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai instrumen investasi strategis. Kami juga telah membedah aturan pajak terbaru dan berbagai jenis pajaknya secara rinci, memberikan Anda pengetahuan yang diperlukan untuk bertransaksi dengan cerdas.
Kini, Anda tidak lagi perlu khawatir apakah pajak emas akan menggerus keuntungan. Dengan wawasan mendalam yang Anda dapatkan tentang dampaknya—baik sebagai beban maupun peluang—serta strategi jitu yang telah kami sajikan, seperti memanfaatkan NPWP, berinvestasi jangka panjang, dan membeli di tempat resmi, Anda berada di jalur yang tepat. Setiap bagian dari panduan ini dirancang untuk memberdayakan Anda, mengubah rasa cemas menjadi keyakinan, dan keraguan menjadi langkah nyata.
Sekarang, saatnya Anda mengambil tindakan. Jangan biarkan ketakutan akan pajak menghentikan langkah Anda dalam berinvestasi emas. Terapkan strategi yang telah Anda pelajari, jadikan pajak sebagai komponen yang terencana, dan mulailah membangun portofolio investasi emas Anda dengan lebih percaya diri. Ingatlah, pengetahuan adalah investasi terbaik. Teruslah belajar, dan raih masa depan finansial yang gemilang bersama emas.





