Yadan bi Yadin adalah salah satu konsep muamalah dalam islam yang secara terang-terangan banyak digunakan. Tidak hanya di negara-negara islam lainnya yang secara hukum menganut hukum islam, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang melakukan konsep muamalah tersebut.
Emas merupakan salah satu barang yang bernilai mahal atau menjadi komoditas unik termasuk juga didalam islam. Oleh beberapa ulama sudah berpendapat bahwa emas ini sudah termasuk dalam ketagori barang ribawi. Emas dan logam mulia lainnya dikategorikan sebagai barang ribawi dikarenakan illatnya adalah sama yang mana dijadikan patokan harga dan sama halnya dengan alat pembayar.
Dalam artian emas tidak bisa dijual dengan harga yang dapat ditawar. Dengan harga emas yang tidak bisa ditawar, terdapat dua syarat emas, diantaranya adalah:
- Apabila emas ditukar dengan emas, Syarat yang harus terpenuhi adalah Yadan bi yadin atau tunai dan Mitslan bi mitslin atau Timbangan yang sama, meski beda kualitasnya.
- Apabila emas ditukar dengan uang, syarat yang harus terpenuhi juga yadan bi yadin (tunai), meskipun timbangannya berbeda atau nominalnya berbeda.
Prinsip Transaksi Emas
Prinsip Kepastian
Kepastian dalam perdagangan adalah hal yang penting. Apalgai jika berkaitan dengan transaksi emas. Yang mana dalam prinsip kepastian ini juga memuat seluruh elemen dalam transaksi emas yaitu harga, dengan prinsip Yadan bi Yadin, kualitas hingga kuantitas emas harus sudah ditentukan dengan jelas dan tegas ketika transaksi emas akan dilakukan. Jadi bisa dikatakan dalam transaksi emas tidak boleh didasarkan pada spekulasi saja alias belum pasti.
Prinsip kepastian ini harus dilaksanakan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses transaksi emas. Ada 5 poin penting yang harus Anda perhatikan terkait dengan prinsip kepastian.
- Spesifikasi yang jelas
- Informasi yang lengkap
- Transparansi
- Penyelesaian yang jelas, dan
- Perlindungan konsumen.
Prinsip Keadilan
Keadilan merupakan aspek penting dalam melakukan jual beli. Dimana semua yang ditransaksikan sudah tertakar dan terukur. Keadilan ini dilakukan agar dalam proses transaksi emas tidak terjadi adanya pemalsuan, penipuan, hingga penindasan.
Dari segi harga pun juga harus ditetapkan dengan wajar dan adil, disesuaikan dengan kondisi pasar dan karakteristik emas. Sehingga seluruh transaksinya bisa memberikan manfaat yang merata keseluruh pembeli. Beberapa poin yang terkait dengan prinsip keadilan di dalam transaksi emas adalah:
- Harga yang adil.
- Kesetaraan akses
- Kontrak yang adil
- Perlindungan konsumen, dan
- Penyelesaian sengketa yang adil.
Prinsip Keterbukaan
Transaksi emas harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Seluruh informasi mengenai barang haruslah jelas, mulai dari harga, kualitas hingga kandungan dari emas tersebut. Tak hanya sekedar memberikan transparansi saja, tapi juga memberikan aksesbilitas informasi secara penuh transaksi emas.
Dalam prinsip keterbukaan, terdapat beberapa poin yang harus digarisbawahi, seperti:
- Informasi pasar yang tersedia
- Pelaporan yang transparan
- Akses informasi untuk konsumen
- Pengungkapan konflik yang terkait dalam emas yang diperdagangkan, dan
- Transparansi biaya dan biaya tersembunyi.
Prinsip Tanggung Jawab
Dalam transaksi emas, tentu ada komitmen yang diambil dan dijalankan. Seluruh perjanjian dilaksanakan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya berlaku. Bisa dikatakan prinsip mengandung kesepakatn, integritas, kepatuhan, keberlanjutan, dan kepercayaan yang tinggi. Didalam prinsip ini terdapat 5 poin penting didalamnya, yaitu:
- Kepatuhan terhadap regulasi atau ketentuan
- Integritas dan etika
- Konsistensi dan keberlanjutan
- Perlindungan konsumen, dan
- Pendidikan dan kesadaran
Prinsip Syariah
Transaksi emas juga memiliki prinsip syariah. Prinsip ini cenderung lebih banyak digunakan jika dalam transaksi yang dilakukan berkonsep islami. Dimana dalam salah satu proses transaksinya menggunakan konsep yadan bi yadin.
Prinsip Yadan bi Yadin juga mengandung beberapa larangan seperti riba, ketidakpastian, dan judi. Jadi, bisa dikatakan prinsip ini mengandung paket lengkap didalamnya. Seluruh transaksi emas yang dilakukan harus terbebas dari unsur-unsur yang terlarang dalam islam dan mematuhi seluruh peraturan syariah yang relevan.
Dalam prinsip syariah, terdapat beberapa poin yang harus terpenuhi, yaitu:
- Larangan Riba
- Larangan Gharar
- Keadilan dalam harga dan timbangan
- Larangan berjudi
- Keberlanjutan dan etika dalam lingkungan bertransaksi
Prinsip Kesepakatan
Kesepakatan adalah aspek penting dan wajib untuk di adakan dalam transaksi emas. Dalam prinsip ini kedua belah pihak harus benar-benar rela dan setuju dengan hasil dalam transaksi emas. Prinsip ini lebih kepada ketegasan dalam kebebasan berkontrak dan persetujuan yang muncul dengan ada kesepakatan bersama.
Beberapa poin yang terkait dengan prinsip ini diantaranya adalah:
- Persetujuan Sukarela
- Keterbukaan dan Transparansi
- Kesetaraan hak dan kewajiban
- Jaminan hukum dan keabsahan, dan
- penyelesaian kesepakatan
Cara Menerapkan Konsep Yadan bi Yadin dalam Muamalah Emas
Beberapa toko yang benar-benar menerapkan konsep ini bisa ditandai dengan beberapa cara mereka melakukan transaksi dengan pembeli. Beberapa cara penerapan tersebut diantaranya adalah:
- Persiapan dan Penentuan Harga
- Pertemuan dan Penyerahan Emas
- Verifikasi dan Kepastian
- Pembukuan dan Dokumentasi
- Tanggung Jawab dan Integritas
Yadan bi yadin memang menjadi suatu keharusan. Apalagi jika Anda ingin mendapatkan hasil yang halal dari setiap emas yang Anda beli. Tidak hanya berdampak bagi penjual, konsep ini juga berdampak pada kehalalan emas yang dibeli oleh pembeli.
Jadi, memastikan bahwa toko emas yang Anda pilih sudah berkonsep demikian, adalah kunci utama. Oleh karena itu, AntarEmas by HF Gold, hadir untuk menjadi pilihan Anda dalam bertransaksi emas dengan sistem syariat yang terjamin aman dan halal.
Tunggu apalagi Segera kunjungi AntarEmas dan nikmati mudahnya berbelanja emas dengan halal. Informasi lebih lanjut segera klik link disini.